RPJM Nagari Sialang Tahun 2022-2028 sebagai bahan dasar dan pedoman resmi bagi Pemerintah Nagari, Bamus, LPM, PKK semua elemen masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan Nagari. Selain itu, dokumen ini menjadi acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan Nagari yang akan dibahas dalam rangkaian forum musyawarah perencanaan pembangunan secara berjenjang. Untuk itu isi dan substansinya mencakup indikasi rencana program kegiatan secara lintas sumber pembiayaan, baik dari ADD, BHP, DD, BKK, Unit Anggaran dari jenjang diatasnya maupun dari semua pihak yang berkepentingan dengan Pembangunan Nagari.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari disusun dengan maksud, yaitu:
- Menyediakan dasar dan pedoman resmi bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah Nagari, Bamus, Lembaga-lembaga kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APB Nagari dan anggaran dari jenjang unit pemerintahan diatasnya.
- Menyediakan tolak ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap unsur/ bidang di dalam pemerintahan nagari, serta sebagai bahan bagi perencanaan dan penganngaran pembangunan nagari tahunan.
- Menjabarkan gambaran tentang kondisi nagari sekarang dalam korelasi kecamatan dan kabupaten. Sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai pada kurun waktu enam tahun dalam rangka mewujudkam visi dan misi Wali Nagari.
- Memudahkan seluruh jajaran pemerintahan Nagari, Bamus dan Lembaga-Lembaga kemasyarakatan, elemen lain dan semua pihak yang berkepentingan dalam mencapai tujuan dengan menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
- Memudahkan jajaran Aparatur Nagari, Bamus, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan pembangunan tahunan dalam kurun waktu enam tahun.
- Sebagai masukan bagi RPJM unit pemerintahan yang lebih tinggi yaitu kecamatan dan kabupaten.
Tujuan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM-N) Tahun 2022-2028.
- Menjabarkan visi, misi, tujuan dan sasaran Wali Nagari Sialang terpilih tahun 2022-2028
- Merumuskan strategi dan arah kebijakan pembangunan nagari serta program pembangunan terarah dan dapat dilaksanakan selama tahun 2022-2028.
- Mewujudkan perencanaan pembangunan nagari yang sinkron dan sinergi dengan perencanaan kabupaten dan provinsi.
- Sebagai bahan dasar dalam pengendalian dan evaluasi dokumen perencanaan pembangunan baik rencana 6 tahunan maupun perencanaan tahunan Nagari.
DASAR HUKUM
Penyusunan RPJM Nagari Sialang Tahun 2022-2028 ini berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan / atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021 Nomor 3);
- Peraturan Bupati Nompr 9 Tahun 2022 Tentang Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari, Rencana Kerja Pemerintah Nagari, dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Nagari.