SELAMAT DATANG DINAGARI SIALANG KECAMATAN KAPUR IX KAB. LIMA PULUH KOTA "SIALANG URANG PALABAH NISAN SATITIAK INDAK DITARUAH"

Artikel

MUSYAWARAH RENCANA KERJA PEMERINTAH 2023

28 November 2022 13:47:14  Administrator  272 Kali Dibaca  Berita Desa

Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Desa, Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Dalam melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.

Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang PERATURAN DESA SIKAYU NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) TAHUN 2023 Nomor 6 Tahun 2007 tentang Desa, yakni ”Melanjutkan Untuk Terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.”

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.

Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa, pembangunan kawasan perdesaan/ antar desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.

Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa merupakan satu[1]satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.

Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

TUJUAN DAN MANFAAT

  1. TUJUAN

    Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut :

  1. Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
  3. Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)

     2. MANFAAT

  1. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa
  2. Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa.
  3. Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
  4. Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunadesa
  5. Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Nagari

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jln Dt.Bandaro Kayo Jorong Sialang Atas Nagari Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota
Nagari : Sialang
Kecamatan : Kapur IX
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26273
Telepon : 082169455863
Email : sialangkapurix50@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:86
    Kemarin:44
    Total Pengunjung:37.388
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.14.143.149
    Browser:Mozilla 5.0